Dewan Pers RI

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pernyataan kepatuhan terhadap standar etika jurnalistik digital dan pedoman Dewan Pers.

Terakhir diperbarui: September 2026

Kepatuhan Etika Jurnalistik

Portal WisJatim berkomitmen menjalankan jurnalisme siber yang bertanggung jawab sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers Republik Indonesia melalui Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012.

Verifikasi & Keberimbangan Berita

Setiap publikasi laporan perjalanan dan catatan redaksi diwajibkan melalui proses verifikasi fakta dan menghindari prasangka. Informasi yang mengandung kekeliruan fakta akan segera diperbaiki melalui mekanisme ralat berita secara terbuka.

Hak Jawab & Hak Koreksi

Pihak yang merasa dirugikan oleh konten naskah di portal WisJatim berhak mengajukan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara tertulis ke alamat surel redaksi info@wisjatim.com dan akan ditindaklanjuti dalam kurun waktu 1x24 jam kerja.